Selasa, 20 Maret 2012
BAKTI NEGERI AKADEMI TNI ANGKATAN LAUT DENGAN TK DAN SD UNGGULAN AL-YA’LU
Kamis, 01 Maret 2012
Penerimaan Peserta Didik Baru PraTK, TK dan SD
Tahun Pelajaran 2012/2013
Waktu pendaftaran:Senin – Sabtu, pukul 07.00 – 15.00 WIB.
Syarat:
1. Usia minimal per 1 Juli 2012:Pra -TK : 3 tahun
TK-A : 4 tahun
SD : 6 tahun
2. Membeli formulir pendaftaran.
3. Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:.
a. foto kopi akte kelahiran dan menunjukkan aslinya
b. foto kopi kartu keluarga
c. pas foto berwarna 2 lembar ukuran 3 x 4 cm
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya silakan hubungi kantor Sekolah Unggulan AL-YA’LU pada alamat di kop/header web ini.
Minggu, 05 Februari 2012
Peringatan Maulid Nabi bukan bid'ah
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan perayaan hura-hura, tetapi memperingati kelahiran Rasulullah atas dasar kecintaan dan kerinduan umat Islam terhadap nabi akhir zaman, kata Nasaruddin Umar pada tausiahnya.
Kehadiran Wamenag Nasaruddin Umar terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebelum Wamenag menyampaikan tausiah dibacakan syalawat dan asmaul husna yang diikuti ribuan hadirin. Sedangkan zikir dipimpin Alfaqir KH R.FW. Anom Kusumajati.
"Maulid Nabi Muhammad SAW disebut bidah, harus dilarang. Hati-hati, ada yang mau pecah belah umat Islam," katanya mengingatkan.
Ia menjelaskan, ratusan tahun umat Islam di Indonesia memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tiba-tiba belakangan ini ada sekelompok orang mengatakan bahwa hal itu merupakan bidah.
Wamenag Nasaruddin Umar mengatakan, kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan sarana yang bagus sekaligus sebagai upaya menempa jiwa umat Islam. Terlebih yang diperingati bukan orang sembarangan, yaitu Nabi Muhammad SAW. Dia adalah imam atau pemimpin para rasul. Sebab, tatkala Muhammad melakukan isra mi` raj, sebagai imam dalam shalat adalah Muhammad SAW.
"Bukan Nabi Adam atau lainnya," kata Nasaruddin Umar dengan suara lantang.
Rasulullah Nabi Muhammad SAW telah mdnunjukkan keteladannya di permukaan bumi ini. Ia tak gampang menyalahkan orang lain dan tak mudah marah. Jika ada yang minta nasihat, selalu disampaikan pesan jangan marah.
Dewasa ini, lanjut dia, ada fenomena bahwa warga atau anggota masyarakat cepat tersulut marah. Bisa dilihat, kantor bupati dan pos polisi dibakar. Sesungguhnya orang yang cepat menyalahkan orang lain dan cepat marah dia harus belajar bersabar. Jika sudah tak menyalahkan siapa-siapa dan tak marah, yang bersangkutan berarti sudah arif.
Jika sudah arif, menurut Wamenag, itu menunjukkan yang bersangkutan ingin menubah ke adan lebih baik. Tetapi, tentu sesuai dengan tuntunan Rasulullah, yang bersangkutan tak banyak bicara. Kalau bicara ucapannya benar, tak bohong.
Ia mengakui dewasa ini banyak orang ingin menikmati pujian. Ingin banyak dipuji karena ada motif yang hendak digapai. Padahal, pujian bisa merusak amaliah seseorang. Dengan begitu, maka jelas yang bersangkutan akan semakin jauh dari ikhlas.
"Sekarang ikhlas menjadi sesuatu yang mahal," ia menjelaskan.
Sebab, jika ingin menjadi ikhlas tentu kehilangan populer, tidak dikenal banyak orang. Padahal Allah tak dekat dengan orang terkenal, apalagi paling pupuler. Tetapi Allah dekat dengan orang yang beramal saleh dan ikhlas dalam menjalani perintah-Nya. Karena itu, Nasaruddin Umar mengingatkan umat Muslim agar memperbanyak baca salawat Nabi Muhammad SAW agar memperoleh safaat dan memetik keteladanan Rasulullah.
Rabu, 01 Februari 2012
Kisi-kisi UNAS 2011/2012
Selasa, 31 Januari 2012
Sejarah Singkat SD Unggulan Al-Ya’lu Arjosari Malang
Untuk memperoleh informasi yang utuh tentang TK, SD dan SMP Unggulan Al Ya’lu berikut ini kami paparkan perjalan singkat dan lengkap sejak berdirinya hingga perkembangan saat ini.
Ketika mengawali bekerja di PPPGT /VEDC Malang pada tahun
1988 kamipun melanjutkan kegiatan kami membina pengajian anak anak di Malang
dan Singosari. Seiring berkembangnya pengajian anak-anak menumbuhkan motivasi
para orang tua untuk belajar dan menyegarkan kembali ketrampilannya dalam
membaca Al Qur anul Karim. Kami mengembangkan metode Kilat Membaca Al Qur an
sistim 16 jam, kami banyak membuka pengajian Baca Tulis Al Qur an bagi orang
dewasa. Realitasnya dengan berkembanganya kota Malang, muncul berbagai
perumahan yang warganya tertarik untuk membentuk kelompok pengajian Baca Tulis
Al Qur an. Hal inilah yang mendorong para orang tua untuk memasukan anaknya
pada pengajian yang diadakan di masjid dan musholla.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pengembangan pendidikan Islam dalam
membangun akhlaqul karimah dan menanamkan kecintaan pada Al Qur an, pada tahun
1995 kami mendirikan Taman Pendidikan Al Qur an (TPQ/TPA). Dengan pendekatan
pembelajaran dan metode belajar yang berbasis pada kompetensi, kami mendirikan
TPQ Plus Fikrun Nisaa. Ya, selain membaca dan menulis Al Qur an dan penanaman
Akhlaqul karimah kami mengajarkan pula bahasa Arab dan Bahasa Inggris sebagai
modal dalam pengembangan ilmu dan agama para siswa/santri. Sebagaimana SPA di
Yogyakarta, TPQ Plus Fikrun Nisaa terus berkembang menjadi tempat berlatih bagi
para guru TPQ/TPA di Malang.
Sesuai dengan berkembangnya program dan kegiatan
yayasan di Indonesia, peraturan tentang yayasan mengalami perubahan dan
munculah lembaga baru yang disebut perkumpulan. Pemerintah memberikan
kesempatan untuk merubah badan hukum yayasan menjadi Perkumpulan. Nah pada
tanggal 22 Januari 2003 Yayasan Fikrun Nisaa berubah menjadi Perkumpulan
Pengelola Pendidikan “Fikrun Nisaa” dengan akta notaris Handoko Wijaya, SH no
178 tahun 2003. Seiring dengan berkembangnya pemikiran merintis pendirian
sekolah formal maka berdasarkan hasil rapat dewan pengurus sepakat untuk
mengganti nama perkumpulan menjadi Manunggal Bangsa. Secara resmi penggantian
nama menjadi Perkumpulan Pengelola Pendidikan “Manunggal Bangsa” disingkat MABA
dengan akta notaris Handoko Wijaya no 23 tanggal 23 Maret 2003 . Untuk pertama
kalinya pengurus perkumpulan dipegang oleh para pendiri seperti lampiran.
Pada tahun inilah Perkumpulan Pengelola Pendidikan Manunggal
Bangsa merintis berdirinya Sekolah Dasar Unggulan Al Ya’lu dengan membangun
ruang kelas baru, kantor dan dapur sekolah. Tentu saja perkumpulan memerlukan
sejumlah dana dan lahan untuk membangun.
Pada bulan Juni tahun 2004 bapak Asbirin Maulana
sebagai pemilik tanah seluas 1.270 m2 dengan nomor sertifikat 234567789/2004
dan sebidang tanah seluas 3.100 m2 sertifikat nomor 3245645677899/2004 mengikat
perjanjian sewa menyewa tanah di hadapan notaris Rosyad,SH. Perjanjian dengan
akte notaris no 10 tanggal 26 Agustus 2004 ini berlaku selama 20 tahun, sejak
26 Agustus 2004 sampai dengan 26 Agustus 2024. Persoalan lahan selesai dengan
menyewa tanah, akan tetapi untuk membangun diperlukan dana besar, sehingga
sepakat dibiayai dengan mengambil kredit dari bank Panin. Untuk keperluan
inilah pihak perkumpulan meminta bapak Asbirin Maulana bersedia menjadi ketua
perkumpulan. Walaupun sangat berat karena memang bukan dunianya, akan tetapi
untuk kepentingan yang lebih besar dalam memanjukan pendidikan anak Indonesia
khususnya di Malang, beliau bersedia menjadi ketua perkumpulan. Dalam rapat
awal bapak Asbirin Maulana sudah menyatakan tidak dapat aktif mengelola
perkumpulan karena sibuk mengurus bisnis di luar kota dan tidak menguasai dunia
pendidikan.
Dengan kedudukan yang strategis di VEDC Malang
dan pengalamanya dalam kunjungan ke negara negara maju di Eropa Drs. Sukirman
bersama segenap pengurus telah mengukir sejarah luar biasa dalam memajukan TK,
SD dan SMP Unggulan Al Ya’lu. Ya sekali lagi mulai periode inilah terwujudya
kemajuan Al Ya’lu yang sangat pesat sampai sekarang ini. Pada bagian lain akan
dijelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadikan TK, SD dan SMP Unggulan Al
Ya’lu meraih berbagai prestasi gemilang hingga ke tingkat nasional maupun
internasional. Bahkan para pejabat
tinggi Departemen Pendidikan Nasional /Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
serta Lembaga Pendidikan dalam dan luar negeri banyak berkunjung ke TK, SD dan SMP
Unggulan Al-Ya'lu. Sekali lagi semua keberhasilan tersebut merupakan karya
besar Drs. Sukirman, S.ST., MT.
Kalau prestasi TK dan SD Unggulan Al-Ya’lu sudah tidak tertandingi oleh sekolah manapun di Malang, begitu juga SMP Unggulan Al-Ya’lu prestasinya langsung melangit sejak tahun pertama. Pada lulusan pertama SMP Unggulan AL-Ya’lu tahun 2018 langsung meraih nilai rerata UNBK tertinggi di Malang dan nilai individual tertinggi seJawa Timur. Pada tahun 2019 angkatan kedua SMP Unggulan AL-Ya’lu meraih Juara Pertama Tingkat Nasional kategori SMP Swasta dan Terbaik kedua untuk SMP negeri dan swasta Nasional. Tahun 2020 karena pandemi covid 19 walau tidak dilaksanakan UNBK, SMP Unggulan AL-Ya’lu tetap menorehkan prestasi tertinggi dalam Try Out Kejujuran yang diselenggarakan oleh Jawa Pos dan sekaligus mempertahankan Juara Umum untuk yang ketiga kalinya.
Rabu, 18 Januari 2012
Proses Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2012
1. Guru
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut
harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan
kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus
konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus
mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas
sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
- Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
3. LPMP
- Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
- Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
- Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
- Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
- Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
- Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
- Mencetak dan menandatangani Format A1
- Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
- Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Senin, 16 Januari 2012
Daftar Calon Sertisikasi 2012 Guru Kemenag
- Mengidentifikasi guru yang sudah lulus sertifikasi, tetapi namanya masih tercantum dalam DUP. Hasil identifikasi dilaporkan oleh Kasi Mapenda/Kependais Kabupaten/Kota secara kolektif kepada Direktur Pendidikan Madrasah dikoordinasi oleh Kabid Mapenda/Kependais Provinsi;
- Mendaftar ulang guru yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru dalam jabatan dan namanya belum tertera pada DUP. Mekanisme dan waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan terdahulu;
- Seluruh guru mata pelajaran umum (yang sertifikasinya di LPTK PTU) yang memenuhi syarat agar didaftar ulang.
Senin, 09 Januari 2012
Syarat Nilai Lulus UN 2012
Syarat Kelulusan SD/MI/SDLB
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
- nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
- nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Syarat Kelulusan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
- Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
- Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
Senin, 02 Januari 2012
Galelri Video
Anak Kaki Gunung 3
Kamis, 29 Desember 2011
Data Kuota Sertifikasi Guru 2012 Kab/Kota Jatim
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Berikut data balon sergu 2012 kab/kota di Jatim hasil akses pada 29 Desember 2011.
NO | KABUPATEN/KOTA | KUOTA | |||||||
1 | KAB. GRESIK | 1,372 | |||||||
2 | KAB. SIDOARJO | 2,616 | |||||||
3 | KAB. MOJOKERTO | 1,009 | |||||||
4 | KAB. JOMBANG | 1,312 | |||||||
5 | KAB.BOJONEGORO | 1,161 | |||||||
6 | KAB. TUBAN | 1,215 | |||||||
7 | KAB. LAMONGAN | 1,455 | |||||||
8 | KAB. MADIUN | 791 | |||||||
9 | KAB. NGAWI | 1,086 | |||||||
10 | KAB. MAGETAN | 1,138 | |||||||
11 | KAB. PONOROGO | 1,434 | |||||||
12 | KAB. PACITAN | 1,076 | |||||||
13 | KAB. KEDIRI | 1,180 | |||||||
14 | KAB. NGANJUK | 1,151 | |||||||
15 | KAB. BLITAR | 920 | |||||||
16 | KAB.TULUNGAGUNG | 1,647 | |||||||
17 | KAB. TRENGGALEK | 733 | |||||||
18 | KAB. MALANG | 1,909 | |||||||
19 | KAB. PASURUAN | 1,323 | |||||||
20 | KAB. PROBOLINGGO | 851 | |||||||
21 | KAB. LUMAJANG | 965 | |||||||
22 | KAB. BONDOWOSO | 969 | |||||||
23 | KAB. SITUBONDO | 1,004 | |||||||
24 | KAB. JEMBER | 2,001 | |||||||
25 | KAB. BANYUWANGI | 1,547 | |||||||
26 | KAB. PAMEKASAN | 1,114 | |||||||
27 | KAB. SAMPANG | 842 | |||||||
28 | KAB. SUMENEP | 1,156 | |||||||
29 | KAB. BANGKALAN | 1,056 | |||||||
30 | KOTA SURABAYA | 3,182 | |||||||
31 | KOTA MALANG | 1,287 | |||||||
32 | KOTA MADIUN | 435 | |||||||
33 | KOTA KEDIRI | 544 | |||||||
34 | KOTA MOJOKERTO | 264 | |||||||
35 | KOTA BLITAR | 252 | |||||||
36 | KOTA PASURUAN | 316 | |||||||
37 | KOTA PROBOLINGGO | 309 | |||||||
38 | KOTA BATU | 347 | |||||||
JUMLAH | 42,969 |