Senin, 16 Januari 2012

Daftar Calon Sertisikasi 2012 Guru Kemenag

Pengunjung blog AL-YA'LU yang terhormat, berikut daftar calon peserta sertifikasi 2012 guru Kemenag yang ditetapkan berdasarkan surat Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nomor DT.l.l/PP.Oo/ 15.A/2012 tentang Daftar Urut Prioritas (Long list) Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru tanggal 5 Januari 2012.
Daftar Urut Prioritas (DUP) ini bersifat sementara dan hanya meliputi kelompok:
1) Guru Kelas RA,
2) Guru Kelas Ml,
3) Guru Alqur’an Hadis,
4) Guru Akidah Akhlak,
5) Guru Fikih,
6) Guru SKl, dan
7) Guru Bahasa Arab.
Dikatakan bersifat sementara karena DUP ini hanya mencakup sisa peserta sertifikasi tahun 2011 dan belum memasukkan calon peserta hasil pendataan tahun 2012. Data ini masih bisa berubah setelah digabung dengan hasil pendataan tahun 2012.
Melaui surat Direktur Pendidikan Madrasah tersebut, untuk validasi daftar peserta sertifikasi guru Kemenag 2012, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Kependais diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengidentifikasi guru yang sudah lulus sertifikasi, tetapi namanya masih tercantum dalam DUP. Hasil identifikasi dilaporkan oleh Kasi Mapenda/Kependais Kabupaten/Kota secara kolektif kepada Direktur Pendidikan Madrasah dikoordinasi oleh Kabid Mapenda/Kependais Provinsi;
  2. Mendaftar ulang guru yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru dalam jabatan dan namanya belum tertera pada DUP. Mekanisme dan waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan terdahulu;
  3. Seluruh guru mata pelajaran umum (yang sertifikasinya di LPTK PTU) yang memenuhi syarat agar didaftar ulang.
Selengkapnya silakan mengunduh daftar calon peserta sertifikasi 2012  guru Kemenag di sini

Senin, 09 Januari 2012

Syarat Nilai Lulus UN 2012

Pengunjung blog Alyaklu yang terhormat, ketentuan nilai minimal lulus UN 2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB

Kriteria dan mekanisme kelulusan SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan
guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.

Syarat Kelulusan  SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK

Kriteria dan mekanisme kelulusan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus Ujian Nasional
Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  1. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
  1. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
  2. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
  3. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  5. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
POS UN SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK dapat diunduh dengan klik tautan berikut: Peraturan Lengkap tentang UN 2011/2012
Informasi ini didapat dari tunas63

Senin, 02 Januari 2012

Galelri Video

Pengunjung blog AL-YA'LU yang terhormat, seperti yang kita ketahui bahwa media visual merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan pesan pendidikan. Video-video berikut ini bertujuan untuk mengingatkan pelajar atau siapapun saja dan membangun karakter bangsa melalui penanaman nilai luhur budaya lokal yang mulai luntur. Dewasa ini makin marak terjadi tindakan negatif seperti tawuran, tindakan kriminal, fitnah dan lain sebagainya yang terjadi di kalangan pelajar.
  
Pada dasarnya, penanaman nilai-nilai luhur budaya lokal bertujuan untuk memperkokoh identitas kebangsaan untuk merevitalisasi “budaya lokal” sebagai basis semangat kebangsaan dihadapkan pada ketatnya kontestasi dan rivalitas global.

Jika kita berkaca dari negara lain seperti kemampuan bangsa Jepang dalam berakselerasi dengan dinamika global tidak pernah lepas dari semangat Meiji. Malaysia hingga hari ini tetap kokoh dalam percaturan global karena kebanggaan sebagai bangsa Melayu. 

Jika karakter bangsa dan nilai luhur budaya lokal sudah terbentuk maka hal-hal negatif tersebut tidak akan terjadi. Amiin ya robbal ‘alamiin. selamat menikmati...
Anak Kaki Gunung 1
   
Anak Kaki Gunung 2

Anak Kaki Gunung 3
 
 Umairoh bocah pengais tepung A

Umairoh bocah pengais tepung B